Jelang Libur Panjang Lebaran, ASN Haram untuk Mudik, Ini Sanksi yang Akan Diterima Jika Langgar Aturan!

- 10 Mei 2021, 07:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan.
Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan. /Dok. Setkab

JURNALSUMSEL.COM – Larangan mudik lebaran kini juga diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN diharamkan untuk mudik, apabila melanggar dan masih nekat mudik kamu bisa kena sanksi. Berikut sanksi yang akan diterima.

Jelang libur panjang memasuki hari raya Idul Fitri, larangan Mudik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi lebih diperketat.

Masyarakat juga bisa ikut andil untuk melaporkan jika melihat ASN nekat mudik di tanggal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Akhir Mei, Simak Tips Memilih Formasi Berikut Ini

Adapun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN tersebut berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Jadi, ASN tak diperbolehkan mudik selama waktu yang telah ditetapkan.

Nah, kabarnya Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Rini mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x