JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi kamu guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag), pasalnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan terkait pencairan tunjangan kinerja guru dan dosen sejak periode 2015-2018.
Tentunya hal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah, termasuk pencairan dana tunjangan kinerja yang rencananya siap dibayarkan.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih Tukin (tunjangan kinerja) yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui,"kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, Menag juga membeberkan jumlah dana yang akan dicairkan, yakni total ada dua triliun rupiah dimana pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen ini khusus diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.
Baca Juga: LENGKAP! Cara Mendaftar, Cara Membuat Akun dan Formasi Prioritas CPNS 2021
Adapun yang tersebar di beberapa Kemenag lainnya, seperti ada 2.455 satuan kerja diantaranya berada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).
Oleh karena itu, Menag berharap seluruh pimpinan satuan kerja dapat bertanggung jawab atas pencairan anggaran tersebut.
"Semoga dapat dipercepat sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," kata Menag.
"Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan." lanjutnya.