Daftar dan Lulus Seleksi CPNS 2021, Berikut 5 Tunjangan PNS yang Akan Diterima dan Jumlah Besarannya

- 6 April 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu.
Ilustrasi PNS di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sedang melakukan apel pagi beberapa waktu lalu. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

JURNALSUMSEL.COM – Dewasa ini, memiliki pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kiranya menjadi impian kebanyakan orang di Indonesia.

Selain adanya gaji yang dirasa cukup, keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya pemberian berupa uang tunjangan dalam berbagai kategori di samping gaji yang tentunya sangat menggiurkan dengan jumlah yang beragam.

Berikut kami telah merangkum 5 tunjangan PNS yang akan diterima para peserta yang lulus pada seleksi CPNS 2021 berserta dengan jumlah besarannya.

1. Tukin (Tunjangan Kinerja)

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diperoleh oleh seorang PNS dengan besaran jumlah tertentu yang dihitung dengan mengacu pada pengawasan evaluasi jabatan serta percapaian yang ada.

Tiga hal utama yang menjadi perhitungan tunjangan kinerja yaitu kehadiran, pencaipaian, dan kedisiplinan.

Karena itulah, tunjangan kinerja dirasa sangat berbeda satu sama lain dan nilainya seringkali berubah-ubah, karena memang tujuan dari tunjangan kinerja adalah sebagai pecut penyemangat bagi seorang PNS agar mampu meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Boy Grup Jebolan Belift Lab Enhypen akan Melakukan Comeback Pertama dan Merilis Album Kedua, Ini Jadwalnya!

Baca Juga: Data Terbaru, 41 Warga Meninggal Dunia, 27 Orang diperkirakan Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Flores Timur

2. Tunjangan Keluarga

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x