Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti

- 27 Maret 2021, 13:00 WIB
Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti
Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti /Instagram.com/@kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah membuka seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, 11 November 2020.

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Baca Juga: Akhir Maret Tiba, Login dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Dana Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu yang Segera Cair

Baca Juga: Pasar Beduk Hadir Di Kota Palembang, Wakil Walikota: Belum Ada Surat Resmi, Tak Ada PSBB Seperti Tahun Lalu

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," sambungnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2020 lalu, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Dalam perpres tersebut dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x