Para Pencari Kerja! Menaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Cek Cara Daftarnya Bisa Lewat 2 Tahap Ini!

- 22 Juni 2021, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis. /instagram.com/@kemnaker

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk mendaftar secara manual kamu wajib datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota serta penuhi berkasnya, diantaranya:

1. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah