JURNALSUMSEL.COM - Bagi kamu yang sedang atau masih mencari pekerjaan bisa coba mendaftarkan diri untuk membuat kartu kuning atau mengurus kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).
Cara mengurusnya juga sangat mudah kamu tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dimana Kemnaker memastikan tidak ada sepeser pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning ini.
Jadi, tunggu apalagi kamu bisa daftar melalui dua tahap berikut yakni dengan datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau melakukannya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Nah, untuk mencetakkartu AK/I, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat dan diingatkan kembali pengurusan kartu kuning ini gratis.
"Jika ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker juga mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Adapun pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah resmi diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.