Jelang CPNS 2021 dan PPPK, Apa Saja Perbedaan Status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

- 22 Maret 2021, 13:55 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kapan Cair? Cek Nama Anda di Link Resmi kemnaker.go.id

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di eform.bri.co.id/bpum Cukup dengan NIK KTP

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Untuk pendaftaran CPNS 2021 maupun PPPK, link untuk mendaftar akan dibuka di website sscn.bkn.go.id pada tanggal yang ditentukan nanti.

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Cairkan Dana Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu yang Kembali Cair Maret

Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15 yang Akan Segera Diumumkan dengan 2 Cara Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x