Para Pencari Kerja! Menaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Cek Cara Daftarnya Bisa Lewat 2 Tahap Ini!

- 22 Juni 2021, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis. /instagram.com/@kemnaker

Jadi, kamu tak perlu khawatir jika ingin mencari pekerjaan. Begitupun terkait  permintaan pembuatan kartu kuning ini, diketahui alami peningkatan yang cukup signifikan di berbagai daerah.

Baca Juga: Hanya Guru Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021!

Tentunya hal ini dipengaruhi oleh adanya persiapan pendaftaran CPNS, dan lulusan pendidikan atau fresh graduate yang sedang akan mencari pekerjaan, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Pembuatan Kartu Kuning secara online melalui Karirhub, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

Kamu bisa akses link resmi https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/

Berikut cara mendaftarkan diri melalui karirhub.

1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Scarlett Johansson Perankan Black Widow Selama Satu Dekade

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah