Para Pencari Kerja! Menaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Cek Cara Daftarnya Bisa Lewat 2 Tahap Ini!

- 22 Juni 2021, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Menaker Ida Fauziyah tegaskan pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya alias gratis. /instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bagi kamu yang sedang atau masih mencari pekerjaan bisa coba mendaftarkan diri untuk membuat kartu kuning atau mengurus kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).

Cara mengurusnya juga sangat mudah kamu tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dimana Kemnaker memastikan tidak ada sepeser pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning ini.

Jadi, tunggu apalagi kamu bisa daftar melalui dua tahap berikut yakni dengan datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau melakukannya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Nah, untuk mencetakkartu AK/I, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat dan diingatkan kembali pengurusan kartu kuning ini gratis.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem CODM Call Of Duty Mobile Terbaru Update 22 Juni 2021 Disini, Gratis Skin Premium Terbatas

"Jika ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker juga mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Adapun pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah resmi diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Jadi, kamu tak perlu khawatir jika ingin mencari pekerjaan. Begitupun terkait  permintaan pembuatan kartu kuning ini, diketahui alami peningkatan yang cukup signifikan di berbagai daerah.

Baca Juga: Hanya Guru Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021!

Tentunya hal ini dipengaruhi oleh adanya persiapan pendaftaran CPNS, dan lulusan pendidikan atau fresh graduate yang sedang akan mencari pekerjaan, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Pembuatan Kartu Kuning secara online melalui Karirhub, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

Kamu bisa akses link resmi https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/

Berikut cara mendaftarkan diri melalui karirhub.

1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Scarlett Johansson Perankan Black Widow Selama Satu Dekade

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk mendaftar secara manual kamu wajib datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota serta penuhi berkasnya, diantaranya:

1. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah