CPNS 2021: 6 Perbedaan Status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- 20 April 2021, 08:30 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

Berbeda dengan CPNS 2021, PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi untuk Akses Web dan WA, Begini Cara Mudah Dapatkan Diskon Listrik di Bulan April 2021!

Baca Juga: Masih Ada Harapan untuk Moon Lovers: Scarlet Heart Season 2 Tayang! Ini Pernyataan Terbaru Iu dan Lee Joon 

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Buah Timun Suri Cocok Dikonsumsi saat Berbuka Puasa

Baca Juga: BATAS AKHIR April, Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Login ke DTKS Kemensos dan Penuhi 3 Berkasnya!

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x