Habib Rizieq dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Jelaskan Beberapa Poin yang Memberatkan Hukumannya

- 3 Juni 2021, 15:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

JURNALSUMSEL.COM - Kasus RS Ummi akhirnya menemui titik akhir setelah Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq kala itu dituntut atas pemalsuan hasil swab di RS Ummi, bersamaan dengan berjalannya kasus kerumunan di Megamendung.

Atas hal ini, Habib Rizieq pun dituntut enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas pemalsuan hasil swab yang dianggap sebagai penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Faktanya Kebiasaan Sepele Ini Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental, Kamu Jadi Lebih Optimistis!

Tuntutan jaksa kepada Habib Rizieq atas kasus RS Ummi ini pun ditambah dengan beberapa hal yang dinilai memberatkan selama proses berjalannya penyelidikan.

Habib Rizieq dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terkesan tidak menjaga sopan santun.

Selain itu, perbuatan Habib Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Kumpulan Dokumen Wajib yang Harus Diunggah ke SSCN BKN Saat Daftar Seleksi CPNS 2021

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Habib Rizieq Tidak Sopan".

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan, hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai bisa memperbaiki dirinya.

"Meringankan. Bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang," ujar dia.

Diketahui, jaksa menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa.

Baca Juga: Cara Atasi atau Redakan Nyeri Jari dan Tangan Akibat Terlalu Lama Mengetik, Lakukan Hal Ini Sebelum Parah!

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

"Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Jun Ji Hyun disinyalir Menolak Permintaan Cerai Sang Suami Karena Hal Ini

"Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima," kata Habib Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, pada saat itu dirinya tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pengobatan dirinya di RS Ummi.

Kata dia, yang benar adalah saat itu dirinya sudah memberikan waktu kepada Satgas Covid-19 agar mereka melakukan pemeriksaan.

"Saya tidak pernah Menghalang-halangi siapapun mengenai proses pengobatan saya di RS Ummi," kata dia.

Baca Juga: Dituding 'Sakit' oleh Ibunda Alvin Faiz, Larissa Chou Beri Komentar Ini

"Kita tunggu dari pagi sampai sholat Jumat sampai jam 13.30 WIB sampai jam 14.00 itu baik Dinkes Kota Bogor atau Satgas Kota Bogor tidak ada yang datang," kata dia.

Namun tiba-tiba Habib Rizieq Shihab berkata Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian yang pada saat itu juga dilakukan di tengah malam.

"Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam," tutur dia.

"Saya begitu kecewa," katanya.

"Prilakunya tidak etis, prilakunya seenaknya membongkar rahasia pasien. Dan ini melanggar UU," kata Habib Rizieq.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah