Gaji Diberikan Usai Lebaran, Hanya 3 Aparatur Negara Berikut yang Bisa Terima, Cek Jadwal Pencairannya!

- 10 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan

Baca Juga: ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi, Masyarakat Ikut Andil untuk Lapor Melalui Kanal Pengaduan Ini!

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program dan langkah pemerintah.

Demi mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah