Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Bagi ASN, Berikut Penjelasan Menkeu!

- 2 Mei 2021, 12:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /setkab.go.id/(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JURNALSUMSEL.COM – Menjelang hari Raya Idul Fitri tentunya tak jauh-jauh dari THR. Bagi kamu yang menyandang status PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini bisa simak jadwal pencairan THR serta gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa aturan dan jadwal pencairan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Seluruh ASN ditingkat pusat dan daerah baik anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima THR paling cepat pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Sementara jika bicara mengenai Gaji ke-13, rencananya waktu pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni mendatang setelah hari lebaran.

Baca Juga: Faktanya Hanya Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Berhak Daftar Seleksi PPPK 2021 Bulan Depan!

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Adapun ketentuan terkait telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x