Insentif Covid-19 bagi Nakes Sudah Siap Cair, Kemenkes Paparkan Besarannya Sesuai Surat dari Kemenkeu

- 1 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes).
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). /Dok. covid19.go.id.

JURNALSUMSEL.COM - Insentif Covid-19 bagi nakes beberapa waktu lalu sempat memicu keramaian lantaran isu pemotongan dana hingga 50 persen.

Tak hanya itu, beberapa insentif yang seharusnya sudah disalurkan bagi nakes yang menangani pasien Covid-19 baik yang bertugas di Rumah Sakit maupun Puskesmas sempat tertunda penyalurannya.

Penyaluran dana insentif Covid-19 bagi nakes ini pun dikabarkan akan segera dilaksanakan setelah proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: TNI AL Tanggapi Isu KRI Nanggala 402 yang dinyatakan Perang dengan Kapal Asing Sebelum Hilang Kontak

Terkait hal ini, melansir informasi dari Antara, Wamenkes Dante Saksono mengatakan bahwa dana isentif Covid-19 bagi nakes sudah tersedia pada pertengahan Maret lalu.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan akan ada perubahan regulasi pada pemberian insentif Covid-19 tahun 2021 ini.

"Sedangkan untuk yang tahun 2021, akan kami lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan. Dimana kami akan melakukan pola gradasi yakni insentif akan diberikan lebih besar bagi tenaga kesehatan yang langsung berkontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.

Melansir informasi dari Antara pula, Kementerian Kesehatan mengatakan insentif Covid-19 bagi nakes berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Baca Juga: Faktanya Hanya Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Berhak Daftar Seleksi PPPK 2021 Bulan Depan!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x