Hanya Pasien Penderita Covid-19 dengan Kategori Ini yang Dibolehkan Berpuasa, Wajib Konsultasi ke Dokter!

- 16 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 OTG
Ilustrasi pasien Covid-19 OTG /Pexels/

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan, tentunya umat muslim akan berpuasa seharian penuh hingga waktu yang ditentukan. Nah, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 bisa berpuasa asal memenuhi kategori ini.

Menurut Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Junior Doctor Network (JDN), Vito A. Damay pasien penderita Covid-19 dibolehkan untuk berpuasa jika masuk kategori ringan atau tanpa gejala (OTG).

Apalagi jika pasien penderita Covid-19 memiliki kondisi yang masih memungkinkan dapat melakukan puasa. Hal ini tentu tidak dilarang untuk lakukan puasa.

Baca Juga: CEK VIA dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair hingga April

Baca Juga: Ini 9 Poin Utama untuk Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Sehat Secara Jasmani dan Rohani!

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan Tubuh yang Baik Dikonsumsi saat Berbuka Puasa

Sedangkan untuk mengetahui pasien Covid-19 bergejala ringan atau OTG bisa diketahui dengan berkonsultasi lebih dulu dengan dokter.

Pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia, Putri Sakti sendiri memberikan saran bagi pasien yang ingin berpuasa bisa berkonsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya memungkinkan berpuasa atau tidak.

"Terutama pasien yang berada dalam masa pemulihan cenderung tidak bisa menyeimbangkan antara asupan makanan dan kebutuhan mereka, sehingga dapat memperburuk kondisi," kata Putri Sakti.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x