JURNALSUMSEL.COM- Masyarakat Indonesia masih banyak yang bertanya-tanya hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Hal itulah yang membuat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara tegas mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa.
Ma’ruf Amin menyebut penyuntikan vaksin corona tersebut tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Selain itu, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa penyuntikan vaksin dapat dilakukan terhadap seseorang yang sedang beribadah puasa dan itu tidak membatalkannya.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Transaksi Menggunakan Dirham dan Dinar: Rusak Ekosistem Ekonomi Nasional
"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.
"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," sambungnya.