Mudik Lebaran Ditiadakan, Kemenko PMK Larang Masyarakat Hingga ASN Bepergian, Ini Penjelasannya!

- 26 Maret 2021, 16:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

JURNALSUMSEL.COM – Kebijakan atas larangan mudik lebaran Idul Fitri di Mei 2021 mendatang telah resmi ditetapkan.

Tak hanya masyarakat, hal ini berlaku juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pun memastikan bahwa angkutan barang mulai dilonggarkan meski adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Segera Daftar dan Login ke Link Ini!

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Ada Emak Gue Jagoan 3 dan Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Jangan Lewatkan Tayangan E-Talkshow di Jam Ini!

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," kata Muhadjir.

Ia menjelaskan bahwa kepadatan akibat arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terdapat pengecualian terkait larangan mudik pada kegiatan tertentu.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x