Terbit SE Larangan Mudik, Cuti dan Bepergian Saat Lebaran Bagi ASN, Berlaku Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021!

- 8 April 2021, 10:26 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Instagram/@sekjenkemendagri

Pengecualian ini pun berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Serta pengucualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti karena alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kim Kardashian Jelajahi Bisnis Perawatan Kulit, Saingi Produk Milik Sang Adik Kylie Jenner dan Selebriti Lain!

Baca Juga: BMKG Konfirmasi Informasi Tak Jelas Terkait Bencana Tsunami yang Akan Terjadi di Wilayah NTT, Cek Kebenarannya

Meskipun begitu, Tjahjo Kumolo selaku Menpan RB menjelaskan ASN wajib senantiasa memperhatikan empat hal, yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19;

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan;

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas;

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x