"Penjabaran STR (surat telegram) tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota," kata Listyo Sigit menambahkan.
Setelah mendapatkan benyak penolakan dari berbagai pihak serta dinilai mengandung multitafsir di tengah masyarakat.
Maka, Kapolri langsung mencabut surat telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021.***