Tanggapi Surat Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

- 7 April 2021, 09:00 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat

"Penjabaran STR (surat telegram) tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota," kata Listyo Sigit menambahkan.

Setelah mendapatkan benyak penolakan dari berbagai pihak serta dinilai mengandung multitafsir di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Izinkan Sholat Terawih dan Idul Fitri 1442 Secara Berjemaah, Asalkan Penuhi Persyaratan Ini

Baca Juga: Usai Ke Palembang, Kapolri: Diharapkan Masyarakat Mudah Mendapatkan Pelayanan dari Aplikasi Polisi Dulur Kito

Maka, Kapolri langsung mencabut surat telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah