JURNALSUMSEL.COM- Kabar baik untuk seluruh umat Islam yang ada di seluruh Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di masjid/musala.
Hal itu tercantum dalam Surat Ederan (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.
Meski dibolehkan, namun Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut mengatakan pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, ujar Menag Gus Yaqut, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Baca Juga: Kutuk Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Menag Gus Yaqut: Aksi Ini Tidak Dibenarkan Agama
Baca Juga: Dibuka Bulan Depan, Begini Mekanisme Seleksi CPNS 2021 dari Tahap Administrasi hingga Pemberkasan
“kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Adapun, untuk salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit.