Tidak Setuju dengan Surat Telegram Kapolri Yang Melarang Media Siarkan Arogansi Aparat, Ini Kata Said Didu

- 7 April 2021, 08:30 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

JURNALSUMSEL.COM-  Surat Telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi serta kekerasan aparat kepolisian mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang turut tidak setuju dengan isi surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Said Didu lantas mengatakan yang seharusnya dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.

“Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi,” tulis Said Didu, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan Said Didu, Mahfud MD: Untuk Keselamatan Rakyat Konstitusi Bisa Dilanggar

Baca Juga: Prestasi Baru Taeyang BIGBANG, MV Eyes, Nose, Lips Capai 200 juta Penayangan YouTube

Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan jika sikap arogansi dan kekerasan tidak dilakukan, maka otomotis media juga tidak memiliki bahan untuk menyiarkan hal tersebut.

“Jika arogansi dan kekerasan tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media,” ujar Said Didu.

Sekadar informasi bahwa Surat Telegram tersebut bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x