JURNALSUMSEL.COM- Surat Telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi serta kekerasan aparat kepolisian mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang turut tidak setuju dengan isi surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Said Didu lantas mengatakan yang seharusnya dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.
“Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi,” tulis Said Didu, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan Said Didu, Mahfud MD: Untuk Keselamatan Rakyat Konstitusi Bisa Dilanggar
Baca Juga: Prestasi Baru Taeyang BIGBANG, MV Eyes, Nose, Lips Capai 200 juta Penayangan YouTube
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan jika sikap arogansi dan kekerasan tidak dilakukan, maka otomotis media juga tidak memiliki bahan untuk menyiarkan hal tersebut.
“Jika arogansi dan kekerasan tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media,” ujar Said Didu.
Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi.
Jika arogansi dan kekerasab tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media. https://t.co/dXFCotDkX9— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 6, 2021
Sekadar informasi bahwa Surat Telegram tersebut bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.