Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian
Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.
Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Chandra dan Resmikan Aplikasi Polisi Dulur Kito di Sumsel
Baca Juga: Ini 11 Poin Surat Edaran Menag Gus Yaqut Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, beberapa poin lainnya adalah terkait dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
Selanjutnya, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku.
Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran (perkelahian) secara detail serta berulang-ulang.