Tidak Setuju dengan Surat Telegram Kapolri Yang Melarang Media Siarkan Arogansi Aparat, Ini Kata Said Didu

- 7 April 2021, 08:30 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Chandra dan Resmikan Aplikasi Polisi Dulur Kito di Sumsel

Baca Juga: Ini 11 Poin Surat Edaran Menag Gus Yaqut Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, beberapa poin lainnya adalah terkait dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Selanjutnya, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku.

Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran (perkelahian) secara detail serta berulang-ulang.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Ederan Terkait UU ITE: Utamakan Edukasi dan Metode Persuasif

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah