JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkumham RI telah secara rersmi menolak hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Tentunya, keputusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh kubu Partai Demokrat versi Ketua Umum AHY.
Namun, tidak sampai disitu, KLB kubu Moeldoko tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
Sontak, rencana KLB kubu Moeldoko tersebut mendapatkan tanggapan dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Tanggapan tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitternya @JimlyAs pada Kamis 1 April 2021.
Jimly Asshiddiqie menilai pihak KLB kubu Moeldoko keliru apabila akan melakukan gugatan ke PTUN.
Jimly Asshiddiqie kemudian menyarankan agar pihak KLB kubu Moeldoko membaca terlebih dahulu UU Partai Politik (Parpol).
“Baca UU Parpol, trutma Ps.8 UU 2/2008: “Dlm hal trjd prslisihn parpol, pngsahan prubhn sbgm dimksd dlm Ps 7 ayt (2) tdk dpt dilakukn oleh Menteri”. Mksdnya, pmrnth sbg simbol parpol pmenang tdk prlu trlibat mnilai parpol knflik.” tulis Jimly Asshiddiqie.