KLB Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN, Jimly Asshiddiqie: Bereskan Dulu Internal Parpol Atau Ke PN

- 1 April 2021, 21:00 WIB
Jimly Asshiddiqie ungkap sosok yang layak dapat ucapan selamat soal penolakan KLB Deli Serdang.
Jimly Asshiddiqie ungkap sosok yang layak dapat ucapan selamat soal penolakan KLB Deli Serdang. /Dok. ANTARA./

Menurut Jimly Asshiddiqie seharusnya partai politik yang terlibat perseteruan tidak mengajukan gugatan ke PTUN.

Jilmu Asshiddiqie menambahkan, dalam hal partai politik yang berseteru, pemerintah sebagai penguasa yang juga diusung oleh partai berkuasa tidak boleh ikut campur.

Baca Juga: Masih Diperpanjang, Ini Cara Terbaru Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN, Bukan di Website atau Whatsapp

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja

Oleh karenanya, Jimly Asshiddiqie menganjurkan langkah yang benar adalah dengan membereskan masalah di internal terlebih dahulu atau melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), bukan ke PTUN.

"Bereskn dulu intern ato ke PN. Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.

Sebelumnya, KLB kubu Moeldoko yang tidak terima hasil keputusan Kemenkumham RI akan berencana melakukan gugatan ke PTUN.

Gugatan tersebut menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB, perubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah