Menurut Jimly Asshiddiqie seharusnya partai politik yang terlibat perseteruan tidak mengajukan gugatan ke PTUN.
Jilmu Asshiddiqie menambahkan, dalam hal partai politik yang berseteru, pemerintah sebagai penguasa yang juga diusung oleh partai berkuasa tidak boleh ikut campur.
Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja
Oleh karenanya, Jimly Asshiddiqie menganjurkan langkah yang benar adalah dengan membereskan masalah di internal terlebih dahulu atau melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), bukan ke PTUN.
"Bereskn dulu intern ato ke PN. Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.
Baca UU Parpol, trutma Ps.8 UU 2/2008: “Dlm hal trjd prslisihn parpol, pngsahan prubhn sbgm dimksd dlm Ps 7 ayt (2) tdk dpt dilakukn oleh Menteri”. Mksdnya, pmrnth sbg simbol parpol pmenang tdk prlu trlibat mnilai parpol knflik. Bereskn dulu intern ato ke PN. Ingat bukan ke PTUN. https://t.co/6kTXHJcm4C— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) April 1, 2021
Sebelumnya, KLB kubu Moeldoko yang tidak terima hasil keputusan Kemenkumham RI akan berencana melakukan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB, perubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***