Tolak Hasil KLB Kubu Moeldoko, Ini Alasan Menkumham RI Yasonna Laoly

- 1 April 2021, 07:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa AD-ART Partai Demokrat Deli Serdang merupakan rujukan yang telah disahkan pada 2020.*
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa AD-ART Partai Demokrat Deli Serdang merupakan rujukan yang telah disahkan pada 2020.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

JURNALSUMSEL.COM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait ditolaknya permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.

Menkumham RI Yasonna Laoly menyebut KLB kubu Moeldoko masih belum memenuhi kelengkapan persyaratan.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Susmel dari ANTARA, Rabu 31 Maret 2021.

Adapun kelengkapan yang belum dipenuhi oleh KLB kubu Moeldoko yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu, Yasonna Laoly juga mempersilahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh kementerian terkait tidak sah menurut undang-undang.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Hanyalah Permainan SBY, Prof Salim Said: Untuk Menaikkan Elektabilitas Partai

Baca Juga: Rumah Moeldoko Jadi Kantor DPP Demokrat Versi KLB, Herzaky : Mimpi Saja

"Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik maka silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yasonna Laoly.

Yasonna Loly juga menegaskan, bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai adanya argumen-argumen menyangkut AD/ART yang disampaikan pihak KLB kubu Moeldoko.

Sehingga, Yasonna Laoly menyerahkan perihal AD/ART tersebut kepada pihak yang berwenang yakni pengadilan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x