JURNALSUMSEL.COM – Kasus perundungan antar remaja putri asal Medan, Sumatera Utara menjadi viral di media sosial.
Pihak Kepolisian mengungkap ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus perundungan terhadap dua remaja putri ini viral beberapa waku lalu. Remaja putri yang diduga berinisial ZS (13) dan DAP (15) ini mendadak terkenal terkait video perundungannya.
Pihak polisi belum menjelaskan apakah empat tersangka tersebut akan ditahan atau tidak mengingat usia mereka masih di bawah umur.
Adapun identitas keempat tersangka yakni di antaranya ada RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengungkap alasan dibalik kasus perundungan tersebut ialah soal asmara.