Tersangka mengaku permasalahan tersebut berawal dari rebutan cowok dimana korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, tetapi permintaan maaf korban tidak diindahkan. Lalu terjadilah perkelahian.
Video perundungan yang sempat viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban serta memukuli tubuh korban. Bahkan sempat menendang dan menjambak rambut.
Dari hasil pemerikasaan lebih lanjut, dilansir dari Antara. Keempat tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan.
Termasuk dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***