Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Menolak Putusan Hakim

- 12 Maret 2021, 09:00 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.*
Irjen Napoleon Bonaparte.* /ANTARA.

JURNALSUMSEL.COM- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte meluapkan kekesalannya karena martabat keluarganya sering dilecehkan selama ini karena kasus yang menjerat dirinya.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon Bonaparte, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Rabu 10 Maret 2021.

Irjen Napoleon Bonaparte juga menyatakan menolak vonis empat tahun kurungan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ucapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan bagi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Menkopolhukam Klaim Berkas Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Jiwasraya Aman

Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap, Vonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hakim menilai Irjen Napoleon Bonaparte, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu 10 Maret 2021.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x