Irjen Napoleon Bonaparte disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya terus menunjukkan peningkatan.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.
Baca Juga: Diduga Menerima Aliran Dana Korupsi Bansos, KPK Akan Panggil Cita Citata ke Persidangan
Baca Juga: Fahri Hamzah Optimis Kejaksaan RI Bisa Usut Tuntas 'Mega Skandal Korupsi' di Indonesia
Sedangkan, hal-hal yang meringankan Irjen Napoleon Bonaparte yakni telah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana. Ia juga dinilai telah berjasa karena 30 tahun telah menjadi anggota Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon Bonaparte sendiri ditetapkan sebagai terdakwa karena tersandung kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra.***