"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945," ungkap Firli melalui keterangan resminya, Kamis 25 Februari 2021.
Sontak, kejadian banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang harus menunggu lama untuk mendapatkan vaksinasi Covi-19.
Baca Juga: Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas
Banyak masyarakat menganggap hal itu tidaklah adil terlebih yang divaksin merupakan orang yang mengambil hak rakyat secara tidak berperikemanusiaan.***