JURNALSUMSEL.COM- Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menanggapi proses vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada para tahanan KPK.
Bahkan, salah satu tahanan KPK yang mendapatkan vaksin Covid-19 ialah tersangka korupsi Bansos, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Hal itu disampaikan Alvin Lie melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21 pada Jumat 26 Februari 2021.
Alvin Lie menyayangkan kejadian tersebut, karena mengapa koruptor diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19, sementara rakyat harus menunggu.
"Koruptor malah diprioritaskan. Diberi special privilege. Sedangkan rakyat yg HAKnya dirampok justru harus antre belakangan," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun twitter @alvinlie21.
Koruptor malah diprioritaskan.
Diberi special privilege.
Sedangkan rakyat yg HAKnya dirampok justru harus antre belakangan.
Juliari Batubara dan Puluhan Tahanan KPK Sudah Divaksin Covidhttps://t.co/U2T7ZpW6nq— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) February 25, 2021
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi.
Baca Juga: Selalu Berani Perjuangkan HAM, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Tidak Takut Mati
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan terkait diberikannya vaksinasi Covid-19 kepada tahanan KPK tersebut.
Firli mengatakan pihaknya wajib melindungi serta menjaga keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan KPK, termasuk para tahanan.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945," ungkap Firli melalui keterangan resminya, Kamis 25 Februari 2021.
Sontak, kejadian banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang harus menunggu lama untuk mendapatkan vaksinasi Covi-19.
Baca Juga: Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas
Banyak masyarakat menganggap hal itu tidaklah adil terlebih yang divaksin merupakan orang yang mengambil hak rakyat secara tidak berperikemanusiaan.***