Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas

- 26 Februari 2021, 07:30 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin /Foto: Doc DPR RI/

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Ini Bukan yang Pertama

Hal ini, menurut Ferdy Sambo sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.

Oleh karena itu,  Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah