Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Ini Bukan yang Pertama
Hal ini, menurut Ferdy Sambo sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.
Oleh karena itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.***