JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengikutsertakan kelompok lansia dalam program penerima vaksin Covid-19.
Pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lansia pada akhirnya diikutsertakan dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 karena dianggap rentan terhadap serangan virus.
Baca Juga: Perhatikan! Begini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Madrasah, Cek Sekarang Juga
Baca Juga: PPPK 2021: Simak! Ini 5 Keuntungan Jika Anda Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Upaya pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia ini pun merupakan langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran virus lebih luas.
Namun ternyata, tidak semua lansia dapat menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, terdapat beberapa penyakit bawaan yang membuat lansia tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Utang Indonesia Dekati Angka Rp6.000 Triliun, Jawaban Santai Sri Mulyani : Negara Lain Lebih Parah
Baca Juga: Jennie Blackpink dan G-Dragon BIGBANG Berpacaran? Ini Penjelasan YG Entertainment
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Daftar 11 Penyakit yang Bikin Lansia Tidak Dapat Terima Vaksin Covid-19".
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.
Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea: Gol Semata Wayang Giroud Bawa The Blues Menang
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.
Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.
Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Baca Juga: Catat! 5 Tips Mudah Kontrol Berat Badan di Usia 40 Tahun
Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.
Ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.
Lantas penyakit apa saja yang membuat lansia tidak bisa menerima vaksin Covid-19?
Berikut rinciannya.
- Hipertensi
- Diabetes
- Kanker
- Penyakit paru kronis
- Serangan jantung
- Gagal jantung kongestif
- Asma, nyeri sendi
- Stroke
- Penyakit ginjal
Keluarga lansia diminta Satgas Covid-19 untuk memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)