Baca Juga: Jennie Blackpink dan G-Dragon BIGBANG Berpacaran? Ini Penjelasan YG Entertainment
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Daftar 11 Penyakit yang Bikin Lansia Tidak Dapat Terima Vaksin Covid-19".
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.
Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Ditahap awal, pemberian vaksin Covid-19 untuk lansia dipusatkan di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea: Gol Semata Wayang Giroud Bawa The Blues Menang
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia.
Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.