Kabar Baik! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Besaran Insentifnya

- 23 Februari 2021, 21:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Resmi Dibuka, ini syarat dan besaran insentifnya!
Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Resmi Dibuka, ini syarat dan besaran insentifnya! /Instagram.com/@prakerja.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka hari ini, 23 Februari 2021. Segera cek syarat dan besaran insentifnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyatakan bahwa program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka.

Airlangga mengatakan jumlah kuota yang disediakan pemerintah untuk program Kartu Prakerja gelombang 12, melalui konferensi pers secara daring pada Selasa, 23 Februari 2021.

“Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi Kartu Prakerja,” kata Menteri Airlangga.

Program Kartu Prakerja ini disasarkan kepada masyarakat pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru maupun korban PHK), pekerja buruh atau karyawan, dan wirausaha kecil berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Tak Sekadar Jadi Peran Pendukung Mortal Kombat, Joe Taslim Tak Masalah Berhadapan Langsung Dengan Senjata.

Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Jika Tak Ingin Terlihat Lebih Tua, Nomor 2 Sering Dilakukan

“Ini diharapkan bisa selesai bulan Maret mendatang dan target peserta adalah 2,7 juta,” ujar Airlangga.

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 10 triliun untuk program Kartu Prakerja.

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 hanya bisa dilakukan di laman www.prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat-syarat yang disampaikan untuk pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sama dengan yang sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Film Gods of Egypt : Pertarungan Seru Para Dewa-dewa Mesir

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ingat! Hanya di www.prakerja.go.id

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)

- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Wirausaha

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa per Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi dua anggota keluarga yang dapat mendaftar.

Baca Juga: Waspada! Sering Alami Rambut Rontok? Kenali ini Penyebab dan Alasannya, Salah Satunya Ada Gangguan Stres Akut

Baca Juga: Dibuka untuk 1 Juta Guru Honorer, Ini Syarat dan Kriteria Seleksi PPPK 2021

“Demi pemerataan, syarat berikutnya adalah, setiap pendaftar dibatasi dua anggota keluarga per Kartu Keluarga,” kata Airlangga.

Besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 12

Untuk peserta yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 12, maka akan menerima manfaat antara lain:

- Bantuan pelatihan Rp1 juta

- Insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta, yakni Rp600.000 per 1 bulan selama 4 bulan

- Insentif pasca survei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei)

Sebelumnya, pembukaan akses laman www.prakerja.go.id untuk membuat akun sudah bisa dilakukan sejak 21 Februari 2021. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x