Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Cuma 2 Hari, Cek Libur Hari Apa Saja!

- 23 Februari 2021, 06:18 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah.
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah. /Kemenko PMK

Baca Juga: Tahapan Seleksi CPNS 2021 Serta Dokumen Wajib dan Pendukung yang Harus Ada

Baca Juga: SINOPSIS dan Link River Where The Moon Rises Episode 4: On Dal Kembali Bertemu Yeom Ga Jin!

Penandatangan SKB dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Selain itu, penandatanganan juga disaksikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x