Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Cuma 2 Hari, Cek Libur Hari Apa Saja!

- 23 Februari 2021, 06:18 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah.
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah. /Kemenko PMK

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah resmi memotong cuti bersama 2021 sebanyak 5 hari, dari yang sebelumnya 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari.

Pemotongan cuti bersama 2021 ini sebagai pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat.

Pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Sidang tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dipimpin oleh Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin, 22 Februari 2021.

“Salam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 23 Februari 2021, Tonton Serial India Uttaran Hingga Nazar di Jam Berikut!

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 23 Februari 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Kabar Terkini Pandemi Corona!

Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir Effendy, dikutip dari ANTARA.

Untuk mengetahui lebih lanjut, cuti bersama 2021 dipangkis sebanyak lima hari yakni sebagai berikut:

- Isa Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 Maret

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x