Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Cuma 2 Hari, Cek Libur Hari Apa Saja!

- 23 Februari 2021, 06:18 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah.
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah. /Kemenko PMK

- Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tanggal 17-19 Mei

- Hari Raya Natal 27 Desember.

Namun, untuk cuti bersama 2021 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih tetap ada pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal ada 24 Desember juga masih tetap ada.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021, Jangan Lewatkan Kelanjutan Ikatan Cinta

Baca Juga: Tahapan Seleksi CPNS 2021 Serta Dokumen Wajib dan Pendukung yang Harus Ada

Menko PMK, Muhadjir menjelaskan bahwa pemotongan cuti bersama 2021 tersebut untuk menghindari terjadinya penumpukan cuti pada satu hari karena hal tersebut justru berbahaya.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan pengurangan cuti bersama, yakni menurutnya kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat yang cenderung naik.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat.

Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong lima hari dari dari tujuh hari yang ada,” kata Menko PMK itu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x