Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menjadi bagian dari programitu, meski pelaksanaanya berada di bawah Kementrian Koordinator Perekonomian (Kemenko)
"Program-program lain seperti BSU misalnya, seperti Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.
Baca Juga: Jakarta Kembali Banjir, Gubernur Anies Baswedan: Atas Izin Allah Satu Hari Kering
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemic Covid-19.
Program ini diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang diberikan adalah Rp 3,55 juta dengan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021. "Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan,”tutur Ida mengakui.***