JURNALSUMSEL.COM - Sejak bulan Februari 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer atau GTK dan PTK sebesar Rp1,8 juta.
Para penerima BSU BLT Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah tercantum di dalam SK penerima.
Sehingga para penerima BSU BLT Guru Honorer atau GTK dan PTK hanya para GTK dan PTK yang namanya terdaftar di dalam database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para penerima BSU BLT Guru Honorer yang sudah tercantum di dalam SK penerima yang bisa kalian cek di laman website GTK dan PTK dengan jumlah kuota penerima BSU BLT Guru Honorer sebanyak 2.034.732 orang.
Dengan 162.277 untuk dosen, 1.634.832 untuk guru, dan 237.623 untuk tenaga Tata Usaha.
Baca Juga: 2 Bulan Lagi Seleksi CPNS 2021 akan Dibuka! Ikuti 5 Tips Ini untuk Menghadapi Tes, Dijamin Lolos
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Februari Sudah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!
Program BSU BLT Guru Honorer untuk para GTK dan PTK ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp3,6 triliun.
BSU BLT Guru Honorer ini hanya diberikan sebanyak satu kali kepada para GTK dan PTK yang dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Sehingga para GTK dan PTK dipersilahkan untuk mengecek persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer di info GTK dan info PTK.