JURNALSUMSEL.COM- Pencairan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas. Senin,22 Februari 2021.
Upaya pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Pencairan BLT subsidi gaji hanya terfokus bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, namun belum mendapatkanBLT Subsidi pada gelombang II .
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Ida, Minggu, 21 Februari 2021.
Subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemic Covid-19, bagi para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.
Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada sebanyak 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ucap Ida melanjutkan.
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji pada 2021 dengan pemerintah, karena pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menjadi bagian dari programitu, meski pelaksanaanya berada di bawah Kementrian Koordinator Perekonomian (Kemenko)
"Program-program lain seperti BSU misalnya, seperti Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.
Baca Juga: Jakarta Kembali Banjir, Gubernur Anies Baswedan: Atas Izin Allah Satu Hari Kering
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemic Covid-19.
Program ini diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang diberikan adalah Rp 3,55 juta dengan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021. "Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan,”tutur Ida mengakui.***