BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan Sampai Juni 2021, Ini 7 Cara untuk Mencairkan Dananya!

- 21 Februari 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) kepada para guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Program BSU BLT Guru Honorer ini hanya akan diberikan satu kali oleh pemerintah kepada para GTK dan PTK sebesar Rp1,8 juta.

Para penerima BSU BLT Guru Honorer ini adalah para GTK dan PTK yang namanya sudah tercantum dan tertera di dalam SK Penerima yang bisa kalian lihat di info GTK.

Pemerintah memberikan BSU BLT Guru Honorer ini guna mendukung dan membantu perekonomian para guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU BLT Guru Honorer ini dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Penuhi 3 Kriteria Ini, Guru Honorer Dijamin Lolos PPPK 2021

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Berikut Ini Jadwal hingga Rincian Formasinya

BSU BLT Guru Honorer diberikan kepada 2.034.732 orang, di mana diberikan kepada guru negeri atau swasta bahkan PAUD sebanyak 1.643.832 orang.

Kemudian diberikan kepada dosen PTN dan PTS sebanyak 162.277 orang dan Tata Usaha (TU) sebanyak 237.632 orang.

Pembagian dana BSU BLT Guru Honorer ini dibagikan secara bertahap oleh pemerintah yang di mana pembagiannya sendiri sudah dimulai sejak bulan November 2020 lalu.

Sehingga para penerima BSU BLT Guru Honorer yang merupakan para GTK dan PTK diberikan waktu sampai dengan 30 Juni 2021 untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.

Para GTK dan PTK hanya perlu mengaktifkan rekeningnya dengan membawa beberapa berkas persyaratan yang telah tersedia di laman info GTK.

Baca Juga: Sinopsis Film Self Less Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda di dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Dana Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu

Sebelum mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer coba cek terlebih dahulu di laman Kemendikbud.

Guna mengetahui apakah dana BSU BLT Guru Honorer kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang.

Berikut cara untuk mengeceknya yang telah Jurnal Sumsel rangkum melalui laman Kemendikbud.

1. Silahkan buka ke laman info GTK jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di info PTK.

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Serta Berkas yang Wajib Ada

Baca Juga: Bikin Iri! Cewek 6 Zodiak Ini Tetap Menawan Meski Tanpa Makeup

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah dinyatakan masuk ke rekening silahkan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta tersebut.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Masih Dalam Pengaruh Iklim La Nina, BMKG Ingatkan Curah Hujan Tetap Tinggi Sampai April 2021

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Disini Cara Daftarnya

2. Silahkan mengakses laman info GTK dan PTK untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di laman info GTK dan PTK. 

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di laman info GTK dan PTK. 

Baca Juga: Benarkah Dayana Blokir Fiki Naki Gara-Gara Komentar Baim Wong? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Arsenal vs Manchester City: Prediksi, Skor, Susunan Pemain dan Berita Tim

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat oleh kalian para penerima BSU BLT Guru Honorer, jika melewati batas waktu yang ditentukan untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.

Maka dana BSU BLT Guru Honorer kalian akan dikembalikan oleh Kemendikbud ke kas negara.

Mengenai berkas SPTJM, kalian harus mencetak dan menandatanganinya dengan Materai, sedangkan semua berkas selain KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x