Penuhi 3 Kriteria Ini, Guru Honorer Dijamin Lolos PPPK 2021

- 21 Februari 2021, 15:30 WIB
Penuhi 3 Kriteria Ini, Guru Honorer Dijamin Lolos PPPK 2021
Penuhi 3 Kriteria Ini, Guru Honorer Dijamin Lolos PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka kembali oleh Pemerintah, yang rencananya akan dibuka pada April 2021 mendatang.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Disini Cara Daftarnya

Baca Juga: Masih Dalam Pengaruh Iklim La Nina, BMKG Ingatkan Curah Hujan Tetap Tinggi Sampai April 2021

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Bukan Karena Mobil Esemka, Ini Alasan TESLA Batal Investasi Dengan Indonesia dan Lebih Memilih India!

Baca Juga: Diperpanjang Hingga April, Segera Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Pengurusan Tak Boleh Diwakilkan!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x