Para GTK dan PTK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU BLT Guru Honorer, maka diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.
Yakni dengan menggunakan beberapa dokumen yang diperlukan dan sudah tercantum di laman info GTK dan info PTK Kemendikbud tersebut.
Baca Juga: Melalui Akun LTMPT, Pendaftaran SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Ini 5 Tahapan yang Harus Kamu Lalui!
Pemerintah memberikan waktu kepada GTK dan PTK untuk mengaktivasi rekening dan mencairkan dananya sampai dengan 30 Juni 2021.
Jika GTK dan PTK melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU BLT Guru Honorer kalian akan dikembalikan ke kas negara.
Sama seperti program banpres lainnya, BSU BLT Guru Honorer untuk para GTK dan PTK juga memiliki persyaratan untuk mendapatkannya, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.
Baca Juga: Melalui Akun LTMPT, Pendaftaran SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Ini 5 Tahapan yang Harus Kamu Lalui!