Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM

- 18 Februari 2021, 09:50 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.*
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.* /ANTARA/ HO-Polri

JURNALSUMSEL.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan adanya kasus pelanggaran HAM.

Kasus pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal itu berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Choirul Anam selaku Anggota Komnas HAM yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang.

Choirul Anam mengatakan bahwa ditemukan enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.

Konteks pertama, dua orang anggota FPI tewas dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang digunakan FPI dengan aparat kepolisian.

Baca Juga: Tak Banyak yang Diterima BSU BPJS Termin 3, Pastikan Namamu Terdaftar, Begini Caranya!

Baca Juga: Komnas HAM Akan Selidiki Penyakit yang Menyebabkan Ustad Maaher Meninggal Dunia

Konteks ini yang berujung pada peristiwa penembakan yang terjadi di KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Konteks kedua, sebanyak empat orang anggota Laskar FPI yang masih hidup dan dibawa polisi.

Pada saat perjalanan dibawa tersebut anggota Laskar FPI tersebut diduga ditembak mati di dalam mobil petugas ketika perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Atas dasar dua konteks di atas, maka Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya anggota Laskar FPI tersebut.

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku penembakan dapat segera diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Metro TV, Kamis, 18 Februari 2021 : Saksikan Go Healthy Awali Harimu Lebih Sehat

Baca Juga: Sebut Aparat Kepolisian Keterlaluan Terhadap Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah menyerahkan barang bukti atas kasus tersebut ke pihak Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa barang bukti dugaan pelaku pelanggaran HAM terhadap enam anggota Laskar FPI itu sudah diserahkan oleh Komnas HAM.

“Sudah (diserahkan barang bukti) tadi,” tuturnya, seperti yang dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Rabu 17 Februari 2021.

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menyebut terdapat 16 bukti yang diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Setidaknya barang bukti tersebut terdiri dari proyektil, peluru, serpihan mobil, serta beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

Baca Juga: Dinilai Nyaris Gagal, Anies Baswedan Justru Rancang Program Jakarta Menuju Kota Iklim 2030

Seluruh barang bukti yang diserahkan, telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Sebelumnya, kasus penembakan enam anggota Laskar FPI ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan kejadian tersebut dan banyak para tokoh yang mengecam kejadian itu.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah