Nah, kali ini Jurnal Sumsel sudah merangkum apa saja persyaratan untuk mendapatkan program KIP-K 2021 ini melalui laman resminya.
1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Keren! Dalam 5 Bulan, Video Musik Ice Cream BLACKPINK Berhasil Mencapai 500 Juta Penayangan
Baca Juga: Sampai Juni 2021, BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Ikuti 7 Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
5. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
6. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! 7 Dokumen Wajib yang Harus Kalian Siapkan Sebelum Mencairkan Dana
Perlu diingat oleh kalian para calon pendaftar KIP-K 2021, bahwa kalian harus diterima terlebih dahulu di PTN atau PN tempat kalian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.***