Singgung Masalah UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kedepankan Langkah Persuasif dan Restorative Justice

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. /Instagram.com/divisihumaspolri

JURNALSUMSEL.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung penerapan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, UU ITE ini kerap menjadi pasal karet sehingga banyak sekali distorsi dalam penerapannya.

Hal itu disampaikan Listyo Sigit Prabowo dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri pada Senin 15 Februari 2021.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, kedepan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan UU ITE akan dilakukan secara persuasif dan restorative justice.

Persuasif dan restorative justice adalah sebuah penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Baca Juga: Dibidik Oleh Pemerintahan China, Aplikasi Clubhouse Meningkatkan Tingkat Keamanannya

Baca Juga: Mengaku Terkejut Atas Diagnosa Dokter, Kak Seto: Saya Hadapi dengan Penuh Rasa Syukur

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif, dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restoratif justice," kata Listyo Sigit, seperti dikutip Jurnal Sumsel dalam siaran virtual di akun YouTube Div Humas Mabes Polri.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan pendekatan dengan cara-cara persuasif ini sangat perlu dilakukan.

Hal itu agar pasal dalam UU ITE tersebut tidak menjadi ajang saling lapor melaporkan satu sama lain.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ucapn Listyo Sigit.

Namun, Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan bagi masyarakat di media siber yang kerap berpotensi menjadi persoalan terkait UU ITE.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Baru Kasus Mafia Tanah: Seluruhnya Mengarah Kepada Fredy Kusnadi

Baca Juga: Polri Ingatkan Tindakan Menyebar Hoaks: Kena Pasal dalam UU ITE dengan Sanksi Pidana

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan kedepannya akan melakukan langkah-langkah preventif yang bersifat edukasi dan persuasif.

"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait denga hal tersebut," tutur Listyo Sigit.

Dengan itu, Listyo Sigit Prabowo berharap masyarakat akan lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x