Untuk beberapa jenis mobil, hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan yang akan mendapatkan keringanan pajak PPNBM.
Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM
Sementara itu segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, beberapa di antaranya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7.
Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car yang sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, akan mulai dikenakan pajak sebesar 3 persen mulai Oktober 2021 mendatang.
Hal ini pun mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***