Efek Program PPnBM, Berikut Daftar Mobil yang Mendapat Keringanan Pajak hingga 100% Buruan Catat!

- 15 Februari 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mulai relaksasasi PPNBM, khususnya pembelian mobil baru mulai Maret 2021.*
ILUSTRASI - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mulai relaksasasi PPNBM, khususnya pembelian mobil baru mulai Maret 2021.* /PIXABAY/mohamed_hassan

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesa melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam program kerjanya akan memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Keringanan pajak PPnBM tersebut rencananya akan dikhususkan untuk pembelian produk otomotif berupa pembelian mobil baru dan akan dimulai pada Maret, 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 pun cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Program keringanan pajak PPnBM yang tengah digalakkan oleh pemerintah ini, diharapkan dapat memicu gairah industri otomotif nasional untuk lebih dan turut serta dalam mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga mencapai 60-70 persen.

Baca Juga: Seorang Ibu di Cianjur Langsung Melahirkan Pasca 1 Jam Kehamilan, Dokter : Waspadai Cryptic Pregnancy

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Untuk Daftar BLT PIP 2021 Hingga Rp1 Juta

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Airlangga juga turut mengatakan, keringanan PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian dalam negeri.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM.

Untuk beberapa jenis mobil, hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan yang akan mendapatkan keringanan pajak PPNBM.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga.

Baca Juga: Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM

Baca Juga: Bukan Karena Mahar Fantastis, Ini Alasan Ayu Ting Ting Membatalkan Pernikahannya dengan Adit Jayusman

Sementara itu segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, beberapa di antaranya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car yang sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, akan mulai dikenakan pajak sebesar 3 persen mulai Oktober 2021 mendatang.

Hal ini pun mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x