HORE! BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Kembali Dicairkan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 16 Februari 2021, 00:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

JURNALSUMSEL.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI telah menyampaikan terkait penyaluran BLT subsidi gaji di tahun 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menyebut terdapat perbedaan jumlah BLT subsidi gaji yang tersalurkan.

Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Seperti dikutip dari ANTARA, Menaker Ida Fauziyah berusaha agar penerima BLT subsidi gaji gelombang I yang belum mendapatkan BLT subsidi gaji di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 lalu.

Menaker Ida Fauziyah akan meminta kembali perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali BLT subsidi gaji apabila data penerima sudah valid dan benar.

Baca Juga: CPNS 2021: Gagal Unggah Dokumen atau Data Diri Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Segera Cek Kriteria Penerima!

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkap alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x